Rabu, 15 April 2026

KM Lautan Teduh Terbakar

Korban Meninggal dapat Santunan Rp 65 Juta

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan kepada korban meninggal dalam peristiwa terbakarnya Kapal Penyebrangan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan kepada korban meninggal dalam peristiwa terbakarnya Kapal Penyebrangan KM Lautan Teduh masing-masing Rp 25 juta dan Rp 40 juta sehingga totalnya menjadi Rp 65 juta.

Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya dengan cara ditransfer melalui bank.

"Dari Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 25 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 40 juta sehingga totalnya menjadi Rp 60 juta," kata Direktur Oprasional Jasa Raharja Budi Setyarso, saat ditemui di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon, Banten, Jumat (28/1/2011).

Sedangkan untuk korban luka-luka akan dibantu Rp 30 juta untuk biaya perawatannya. "Rp 10 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasa Raharja Putra," jelasnya.

Tetapi uang tersebut belum bisa diberikan saat ini karena harus melalui proses administrasi terlebih dahulu. Untuk persyaratannya korban ataupun pihak keluarga harus menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikannya.

"Paling uang tersebut akan dibagikan dua atau tiga hari lagi," ujarnya.

Karena belum cairnya uang santunan tersebut akhirnya para korban harus menanggung terlebih dahulu biaya transportasi untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved