Sidang Susno
Kubu Susno Hadirkan Saksi Ahli Buktikan Tuduhan tak Benar
Terdakwa suap dan korupsi, Susno Duadji kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/1/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan korupsi, Susno Duadji kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/1/2011). Agenda sidang pada hari ini masih mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi Susno.
"Ya, Susno Duadji kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf ketika dikonfirmasi.
Pada sidang kali ini akan menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli auditor pembukuan dan administrasi serta saksi ahli birokrasi kepolisian.
Henry Yosodiningrat, Penasehat Hukum Susno Duadji mengatakan kehadiran saksi ahli untuk membuktikan bahwa kliennya tidak menerima travel cheque seperti yang disebutkan oleh saksi Mantan Kabid Keuangan Polda Jabar ,Kombes Pol (Purn) Maman Abdurahman Pasha.
"Ini untuk membuktikan Maman itu tidak benar kesaksianya," kata Henry ketika dihubungi. Namun Henry belum menyebutkan kedua nama saksi ahli tersebut.
Susno didakwa terkait suap PT. Salmah Arowana Lestari (SAL) serta pemotongan dana Pilkada Jawa Barat Tahun 2008.