Sidang Susno
Penasihat Hukum Susno Kembali Hadirkan Saksi Ahli
Terdakwa suap dan korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, Susno Duadji kembali menjalani proses persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, Susno Duadji kembali menjalani proses persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan saksi ahli meringkan bagi Susno, Selasa (1/2/2011).
Menurut rencana, penasehat hukum Susno Duadi akan menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli auditor pembukuan dan administrasi serta saksi ahli birokrasi kepolisian. Namun penasehat hukum belum dapat mengungkapkan identitas saksi tersebut.
"Kalau sudah saya sebutkan nanti diteror, lebih baik saya tidak beritahu dulu, memang bukan saat ini jadwalnya," kata Penasehat Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat.
Kemarin, majelis hakim yang diketahui Charis Mardiyanto menunda persidangan karena penasihat hukum Susno Duadji tidak dapat menghadirkan saksi ahli. Majelis kemudian menetapkan sidang dilanjutakan pada Selasa 1 Februari dan Rabu 2 Februari 2011.
Susno Duasdji didakwa terkait suap PT. Salmah Arowana Lestari (SAL) serta pemotongan dana Pilkada Jawa Barat Tahun 2008.