Kasus Travel Cheque
Busyro: Miranda Bisa Jadi Tersangka
Status eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom bisa dijadikan tersangka apabila dalam pemeriksaan ditemukan minimal dua bukti.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Status mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bisa dijadikan tersangka. Syaratnya, apabila dalam pemeriksaan KPK ditemukan minimal dua bukti.
Alat bukti itu mesti mengacu tindakan penyuapan kepada 25 anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas di kampus UII jalan Kaliurang, Sabtu (5/2/2011).
"Jika minimal ada dua bukti, maka ia (Miranda) akan dijadikan tersangka," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kepada Tribun seusai menjadi pembicara acara Training dan Advokasi se-Nusantara di Gedung GKU Sardjito, UII.
Ia menambahkan, kasus tersebut akan diproses secepatnya. Saat ini KPK sedang intensif melakukan pendalaman, termasuk menggali keterangan dari 25 anggota DPR RI periode 1999 - 2004, yang terbukti menerima suap.