Rusuh Sidang di Temanggung
Mabes Polri: Tiga Gereja Dirusak di Temanggung
Mabes Polri melansir 3 gereja dirusak massa pascasidang tuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmon Bawengan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melansir tiga gereja dirusak massa pascasidang tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmon Bawengan di PN Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2011) pagi.
Dua di antara gereja itu hangus dikabar massa. "Yang dirusak tiga buah gereja, 2 di antaranya dibakar," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/2/2011) petang.
Selain itu, dua kendaraan Dalmas dari Polres Temanggung dan Polres Magelang juga dirusak massa. Kepolisian juga tengah mendata sejumlah korban luka-luka di rumah sakit setempat.
Yoga menjelaskan, bahwa jajaran kepolisian telah mengantisipasi menjaga keamanan dan keberlangsungan sidang. Namun, massa langsung mengamuk saat meninggalkan pengadilan.
"Begitu keluar, massa kemudian melakukan aksi. Berusaha ditenangkan anggota, massa kemudian secara mobile melakukan pengrusakan," paparnya.
Hingga saat ini, sejumlah anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pelaku pengrusakan.