Rusuh Sidang di Temanggung
Kapolri: Antonius Menistakan Semua Agama
Antonius Richmon Baweyang yang diadili di Pengadilan Negeri Temanggung ternyata tidak menistakan satu agama saja, melainkan semua agama.
Editor:
Iwan Apriansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmon Baweyang yang diadili di Pengadilan Negeri Temanggung dan menjadi salah satu pemicu kerusuhan di kota berhawa sejuk itu ternyata tidak menistakan satu agama saja, melainkan semua agama.
"Untuk kasus di Temanggung kita ingin lebih spesifik, terdakwa vonis penistaan agama, itu sebetulnya tidak menistakan Islam saja,"ujar Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo saat rapat kerja di Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Rabu(9/2/2011).
Menurut Kapolri, dia menduga ada orang atau kelompok yang mengelola isu dan membelokkannya bahwa terdakwa melakukan penistaan agama ke Islam saja.
"Yang beredar waktu itu hanya Islam saja ini sudah ada penyampaian keliru soal itu," jelasnya.
Selain itu, Kapolri juga menduga massa yang melakukan aksi kerusuhan di Temangguing sudah lintas Kabupaten dan berasal dari luar kota yang berada di Jawa Tengah tersebut.
"Massa di Temanggung sudah lintas kabupaten," tandasnya.
Kerusuhan pecah, seusai sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmon Baweyang di Pengadilan Negeri Temanggung pada Selasa (8/2), kemarin.
Sekitar seribu orang yang tak puas, langsung mengamuk karena terdakwa hanya divonis lima tahun penjara. Akibatnya, kantor pengadilan, dua gereja dan sejumlah kendaraan milik warga dan polisi hancur.
Polres masih melakukan pengembangan kasus ini dari sejumlah saksi, termasuk dari tersangka MHY (22 th), orang yang diduga ikut melakukan perusakan kantor pengadilan dan mobil polisi.
Selain itu, kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang telah terindifikasi terlibat dalam perusakan tersebut. (*)