Sabtu, 6 Juni 2026

Jaksa Ditangkap

SPR: KPK Lebih Suka Teri Dibanding Kakap

Penangkapan jaksa DSW oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/2/2011) semakin menguatkan kekhawatiran banyak pihak bahwa

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
-  Penangkapan jaksa DSW oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/2/2011) semakin menguatkan kekhawatiran banyak pihak bahwa KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas ternyata lebih berselera menangkap koruptor kelas teri dibanding mengejar koruptor kelas kakap.

Betapa tidak, dibanding menjebloskan penyuap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) ke penjara yang seharusnya sangat mudah untuk dilakukan, KPK justru lebih memilih bersusah payah melakukan kejar-kejaran di jalan tol “sekedar” untuk menangkap jaksa DSW.

Padahal, selama ini KPK selalu mengeluhkan tentang kekurangan sumber daya manusia dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mereka tangani.

"Kita tentu tidak menyesalkan aksi KPK menagkap jaksa DSW, secara normatif kita justru harus mendukung aksi penangkapan yang heroik tersebut," ungkap Serikat Pengacara Rakyat dalam press releasenya ke Tribunnews.com.

Akan tetapi, wajar jika masyarakat bertanya bagaimana skala prioritas yang diterapkan oleh KPK dalam melaksanakan tugasnya, mengingat aksi penangkaan jaksa DSW tersebut terjadi di tengah sorotan publik mengenai lambannya kerja KPK dalam menyeret para penyuap kasus cek pelawat pemilihan DGS BI.

Dapat dikatakan, kasus cek pelawat pemilihan DGS BI adalah kasus big fish (ikan kakap), sementara kasus jaksa DSW adalah kasus yang tidak begitu high profile karena hanya menyangkut penanganan perkara di PN Tangerang.

"Saat ini kita kerap dibuat bingung atau bahkan gemas oleh sikap KPK yang berkali-kali menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan para penyuap dalam kasus cek pelawat pemilihan DGS BI sebagai tersangka."

"Akal sehat kita seolah-olah dibabaikan oleh KPK, sebab bukti untuk menetapkan para para penyuap tentu sudah ada yaitu bukti-bukti yang dipakai  untuk menjerat para penerima suap yang sudah ditahan dan sebagian bahkan sudah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor. Perbuatan penyuapan sudah terbukti terjadi, bagaimana mungkin penyuapnya tidak ada," tegas Serikat Pengacara Rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved