Kamis, 11 September 2025

Jaksa Ditangkap

Syaiful Hidayat: Yang Disita KPK Uang Sumbangan untuk Masjid

Uang yang disita KPK dari mobil Jaksa Dwi Suseno Wijanarko, menurut Kuasa Hukumnya, merupakan sumbangan pembangunan masjid.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Syaiful Hidayat: Yang Disita KPK Uang Sumbangan untuk Masjid
Tribunnews.com/M Ismunadi
SENYAP - Kediaman Dwi Seno Widjanarko, oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, tampak senyap saat disambangi Tribunnews, Sabtu (12/2/2011). Seno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mobil milik Jaksa Dwi Suseno Wijanarko, pada penggerebekan hari Jumat malam, menurut Kuasa Hukumnya, merupakan sumbangan pembangunan masjid.

Menurut Syaiful Hidayat, kliennya merupakan seorang panitia pembangunan masjid.  "Ketika saya tanya kepada beliau, sebetulnya dalam bentuk apa, ada sumbangan, beliau tercantum dalam pantia pembangunan masjid,"ujar Syaiful yang dihubungi Tribunnews.com, Minggu (13/2/2011) siang.

Jaksa Dwi, lanjut Syaiful, tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang ditemukan KPK dalam mobil miliknya.  "Menurut sopirnya, itu ditaruh di bagasi. Dia (Jaksa Dwi), ga tahu, jumlahnya segitu," kata Syaiful.

Seperti diketahui, menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, pihaknya menyita Rp 50 juta dari mobil Terios berwarna hitam, milik Jaksa Dwi.  KPK membekuk Jaksa Dwi di sekitar daerah Bintaro Regency, di hari Jumat kemarin, dan telah menetapkannya menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Jaksa Dwi diketahui merupakan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggerang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan