Jaksa Ditangkap
Tak Ada Tawar-menawar Isi Amplop antara DSW dan F
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam kasus oknum Jaksa DSW
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam kasus oknum Jaksa DSW. Pasalnya ada ketidaksamaan terkait dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada DSW.
"Ada yang mengatakan itu pemerasan, ada mengatakan penyuapan, dan oleh KPK mengatakan melanggar pasal 12 E UU No 31 tahun 1999 disitu dikatakan DSW menyalahgunakan kewenangannya, mengancam memberikan sesuatu untuk keuntungannya," ungkap Chaerul dalam jumpa pers di kantor Kejari Tangerang, Senin (14/2/2011).
"Harus dicermati bahwa DSW ditangkap malam hari, tentu tidak dalam jam dinas," lanjutnya.
Kemudian, Chaerul mengatakan tidak ada tugas kedinasan yang dibebankan kepada DSW. Dia menegaskan perbuatan yang diduga dilakukan DSW merupakan inisiatif pribadi tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Tapi silahkan bagaimana saudara bisa menyimak tiga hal ini menyangkut menyalahgunakan kewenangan. Apakah seorang pribadi bisa menyalahkan kewenangan, silahkan disimak," kata Chaerul.
Lebih lanjut, Chaerul menuturkan di awal penangkapan, ada komunikasi antara DSW dengan F, Kepala Unit BRI cabang Juanda, Ciputat. Kemudian dilakukan kesepakatan untuk bertemu. Dan perlu digarisbawahi, kata Chaerul, DSW dalam perjalanan pulang.
"Beda ya antara ditemui dan menemui. Dia (DSW) ditemui di jalan oleh F di supermarket di Serpong. Sudah ketemu di situ, entah ada pembicaraan apa lalu kemudian berpindah tempat ke sebuah tempat di pasar buah di bilangan Bintaro. Ini udah bertemu tapi kemudian ketemu lagi. Belum ada penyerahan," jelasnya.
Chaerul mengatakan tidak lama setelah bertemu F, DSW kemudian menuju ke mobilnya. Dia diikuti dari belakang oleh F. DSW membuka pintu bagasi mobilnya. Lalu disimpan begitu saja oleh F tas yang berisi amplop diduga berisi uang.
"Ini perlu saya sampaikan sesuai apa yang disampaikan DSW dan sopirnya melalui pengacaranya bahwa tidak ada tawar-menawar seperti yang diberitakan di koran," ujarnya.
"Pada saat itu, keterangan DSW, tidak ada menentukan jumlah berapa," imbuh DSW.