Senin, 18 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

LPSK Beri Perlindungan Sementara Kepada Perekam Ahmadiyah

Kendati belum memutuskan akan memberikan perlindungan kepada perekam video kekerasan terhadap anggota Jemaah Ahmadiyah Cikeusik,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto LPSK Beri Perlindungan Sementara Kepada Perekam Ahmadiyah
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati belum memutuskan akan memberikan perlindungan kepada perekam video kekerasan terhadap anggota Jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten, Arief, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan sementara kepada si perekam kekerasan Jemaah Ahmadiyah Cikeusik tersebut.

"Tingkat resiko, ancaman, itu kita pertimbangkan, pertimbangan sementara harus dapatkan perlindungan, sehingga mencegah resiko itu terjadi pada yang bersangkutan," ucap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, yang ditemui wartawan di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Jakarta, Rabu (16/2/2011) sore.

Menurutnya dalam pengamanan sementara yang pihaknya lakukan kepada Arief, bisa dalam beberapa bentuk.

"Sementara dalam bentuk fisik. Bisa pengamanan, pengawalan, safe house. Proses perlindungan sementara adalah selama satu dua minggu," ucapnya.

Untuk permohonan permintaan perlindungan Arief, diakui sudah diterima oleh pihaknya. Pihaknya, aku Semendawai, akan mengumpulkan data-data, dan mengkaji permohonan Arief, sebelum memutuskan akan memberikan perlindungan permanen atau tidak.

"Setelah data lengkap kita bawa ke paripurna, nanti mereka punya kewenangan untuk mendapatkan perlindungan permanen atau tidak, sampai saat ini kita belum memutuskan perlindungan yang bersangkutan, " katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan