Bentrok Cikeusik
Jimly: Pengadilan Tempat Paling Fair Tentukan Nasib Ahmadiyah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie mengusulkan agar usulan pembubaran Ahmadiyah melalui pengadilan
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie ikut menanggapi usulan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Menurut Jimly, jika ingin membubarkan Ahmadiyah di Indonesia, sebaiknya melalui proses hukum yaitu Pengadilan.
"Kalau Ahmadiyah mau dibubarkan bawa saja ke Pengadilan. Itu tempat paling fair," ujarnya saat ditemui di kantor Komnas HAM, Kamis (17/2/2011).
Menurutnya, biarlah Pengadilan yang memutus apakah Ahmadiyah layak dibubarkan atau tetap eksis di Indonesia.
"Seringkali kita itu karena tradisi negara civil law. Selalu yang dipikirkan membuat UU, peraturan. Kalau ada kejadian yang kita perdebatkan hanya membuat UU nya. Setiap kali ada peristiwa, harusnya yang kita perdebatkan bagaimana memperbaiki UUnya," terangnya.
Jimly juga mempertanyakan kenapa banyak kalangan yang ingin membubarkan Ahmadiyah. "Kesalahan dia (Ahmadiyah) apa untuk hidup di bumi Indonesia ini. Jangan dengan cara sepihak," tegasnya.