Susu Berbakteri
MA Enggan Tanggapi Larangan Mengumumkan Penelitian Susu Formula
Mahkamah Agung tidak mau komentari alasan kode etik yang digunakan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menolak mempublikasikan hasil
Editor:
Johnson Simanjuntak
Menurut MA, urusan kode etik itu diluar kewenangan dan tanggung jawab MA.
"Itu (kode etik) diluar kami, peradilan. Yang jelas MA
sudah memutus perkara ini dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan
selanjutnya eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di
kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/2/2011).
Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi memberikan alasan mengapa salinan putusan prosesnya sangat lama, dari MA hingga ke PN Jakpus.
"Ini karena
proses menotasi memang 10 bulan terkirim. Satu bulan memutus kasasi 1000
lebih putusan dan menotasi. Yg diurus kan bukan perkara ini saja. Yang
bikin lama ya memang in outnya sudah tidak balance. Sementara majelis
kurang. Tapi ada kebijkan internal in outnya itu satu tahun. Kecuali
yang dibatasi UU," ucapnya.
Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan
IPB, selaku pihak tergugat untuk segera mengumumkan hasil penelitian
yang menemukan adanya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri
Sakazakii.