Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

MA Enggan Tanggapi Larangan Mengumumkan Penelitian Susu Formula

Mahkamah Agung tidak mau komentari alasan kode etik yang digunakan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menolak mempublikasikan hasil

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak mau komentari alasan kode etik yang digunakan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menolak mempublikasikan hasil penelitiannya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.

Menurut MA, urusan kode etik itu diluar kewenangan dan tanggung jawab MA.

"Itu (kode etik) diluar kami, peradilan. Yang jelas MA sudah memutus perkara ini dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan selanjutnya eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/2/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi memberikan alasan mengapa salinan putusan prosesnya sangat lama, dari MA hingga ke PN Jakpus.

"Ini karena proses menotasi memang 10 bulan terkirim. Satu bulan memutus kasasi 1000 lebih putusan dan menotasi. Yg diurus kan bukan perkara ini saja. Yang bikin lama ya memang in outnya sudah tidak balance. Sementara majelis kurang. Tapi ada kebijkan internal in outnya itu satu tahun. Kecuali yang dibatasi UU," ucapnya.

Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan IPB, selaku pihak tergugat untuk segera mengumumkan hasil penelitian yang menemukan adanya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan