Bentrok Cikeusik
Tersangka Bentrok Ahmadiyah jadi Sembilan Orang
Selain D alias I, kepolisian juga membekuk pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, bernisial AD.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selain D alias I, kepolisian juga membekuk pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, bernisial AD.
AD dibekuk petugas Polda Banten di Banten pada Kamis (17/2/2011), kemarin. "Jadi yang terbaru, ada dua tersangka. AD dan D alias I. AD warga Pandeglang ditangkap di Banten," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (18/2/2011).
Boy menjelaskan, AD dan D adalah warga asli Cikeusik, yang sehari-hari bekerja di luar Cikuesik. "Biasanya hari minggu pulang kampung," imbuhnya.
Sama dengan sejumlah pelaku lainnya, AD juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan.
Dengan ditangkapnya AD dan D, sejauh ini kepolisian telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka. Sebelumnya, telah ditetapkan dan ditahan tujuh tersangka lainnya, yakni U, M, S, E, Y, U (UJ/red) dan M. "UJ dan E dikenakan Pasal 160 KUHP," jelasnya.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 95 saksi. "Dari Ahmadiyah 9, Polri 25, warga 61," papar Boy.