Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Kejagung Diminta Jangan Gantung Nasib Yusril

Penasihat hukum Yusril, Jamaluddin Karim, mengatakan, Kejagung jangan menggantung-gantung kebebasan seseorang.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim, meminta Kejaksaan Agung jangan menggantung-gantung kebebasan seseorang. Hal tersebut dikatakan Jamal menanggapi pernyataan Direktur Penuntutan Kejagung Arnold Angkouw yang mengatakan hingga kini Kejagung masih mempelajari berkas perkara Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo.

Yusril sudah diperiksa sebagai saksi sejak November 2008 dan dinyatakan tersangka Juni 2010 dan hingga sekarang nasibnya tak menentu. Aktivitas Yusril jadi terhambat, termasuk untuk bepergian ke luar negeri. Padahal kebebasan seseorang termasuk hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan UU HAM.

"Tim penyidik tidak menemukan bukti yang cukup dan alasan hukum yang kuat untuk meneruskan perkara Yusril ke pengadilan. Apalagi, setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Romli Atmasasmita, posisi perkara kian jelas dan gamblang," kata Jamal dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (22/2/2011).

Jamal menjelaskan, korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ditududuhkan Kejagung merugikan negara sebesar Rp 420 miliar, ternyata tidak terbukti. MA menegaskan bahwa biaya akses Sisminbakum bukanlah uang negara dan tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dituduhkan jaksa. Dalam kasus ini juga tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA mengakui bahwa Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang diputuskan dalam sidang kabinet, sebagai tindak lanjut kesepakatan Pemerintah dengan IMF untuk mempercepat proses pengesahan perseroan terbatas, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat krisis tahun 1997.

Dengan semua pertimbangan di atas, Jamal meminta Kejagung segera menerbitkan SP3 untuk menutup penyidikan kasus Yusril, karena tidak cukup alat bukti dan alasan hukum. "Jangan berlama-lama menggantung nasib orang," tegas Jamal.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved