Penarikan Film Asing
Importir Film Diminta Ajukan Keberatan dalam 60 Hari
Thomas Sugijata meminta pihak importir film asing layangkan keberatan bila aturan yang baru dikeluarkan pemerintah memberatkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai kementerian keuangan Thomas Sugijata meminta pihak importir film asing layangkan keberatan bila aturan yang baru dikeluarkan pemerintah memberatkan.
"Sekarang mereka kan masih keberatan, silakan kirim surat keberatan ke kita nanti kita teliti kan gitu prosedurnya. Semestinya mereka ajukan keberatan dalam waktu 60 hari. Jadi begini, penetapannya itu tanggal 12 Januari, nah para importir jika keberatan silakan mengajukan keberatan dalam 60 hari ini," tegasnya, di DPR-RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Terkait dengan batas akhir pelayangan surat keberatan, Thomas menjelaskan pihak importir masih memiliki waktu hingga 12 Maret ke depan. Bila keberatan itu diajukan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur normal.
"Bea Cukai memeriksa, nanti dia keberatan diajukan argumentasi," jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa beban biaya royalti itu baru diperhitungkan setelah dilakukan pos clearence audit. Sehingga sebenarnya, persoalannya bukan belum membayar royalti.
Menurut keterangannya, pihak importir film asing sudah bayar cuma belum diperhitungkan dalam nilai pabean. Sehingga itu harus ditambahkan. Terkait dengan potensi penerimaan dari royalti, menurutnya itu tidak terlalu besar dan bukan potensi penerimaan.