Bentrok Cikeusik
Polisi Kirim Lima Berkas Tersangka Cikuesik ke Kejaksaan
Dalam tiga hari terakhir, penyidik Polda Banten telah mengirimkan berkas lima tersangka kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Banten, ke
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Mulai tanggal 21 kemarin, talah dikirim satu berkas ke kejaksaan, kemudian tanggal 22 ada 2 berkas, tanggal 23 ada 2 berkas. Total lima berkas. Jadi, lima tersangka, berkasnya telah dikirim ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Sebelumnya, Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli menyatakan, bahwa berkasnya yang dikirim ke kejaksaan pada hari ini adalah KH Munir dan KH Endang.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebagaimana diberitakan, tiga jemaah Ahmadiyah tewas pascabentrok dengan massa di Cikeusik pada 6 Februari 2011.
Dari pihak warga telah diperiksa 103 orang. Divisi Propam juga telah memeriksa 26 anggota Polri dan tujuh di antaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga akan disidang etik, profesi dan disiplin.
Sembilan warga yang diduga melakukan pengeroyokkan dan penghasutan telah menjadi tersangka. Sementara, belum ada tersangka dari pihak jemaah Ahmadiyah.