Susu Berbakteri
BPOM Tidak Bisa Jalankan Putusan MA
Badan POM) mengaku pihaknya tidak bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung .
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Budi Prasetyo
"Kami tegaskan BPOM secara material tidak memiliki data atau akses dari hasil penelitian IPB, sampai saat ini kami juga belum mengetahui hasil penelitian tersebut, Sehingga dengan demikian Badan POM tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut," tegasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Karena hal itu, kataya, berkaitan dengan putusan MA,sejak 21 Februari 2011 Badan POM telah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan agung selaku jaksa pengacara negara untuk menangani kasus ini.
Dia melanjutkan kajegung akan bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama BPOM sesuai UU No 6 tentang kejaksaan, selanjutnya semua yang berkaitan dengan putusan MA ditangani oleh Jaksa Agung.