Polemik Ahmadiyah
Jamintel: SKB Tiga Menteri untuk Ahmadiyah Dipertahankan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah tetap dipertahankan
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah tetap dipertahankan. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang mengatakan masih diperlukannya sosialisasi terhadap SKB tersebut.
"Iya (dipertahankan), Tidak ada masalah dengan SKB. Itu kan pelaksanaan dari UU penodaan agama 001/PNPS/1965. Itu kan pelaksanaan pasal 2 ayat 1 yang mengatakan kalau terhadap orang atau organisasi yang melakukan penodaan agama itu diberikan peringatan dalam bentuk perintah," kata Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (25/2/2011).
Edwin menuturkan pihak Kejaksaan Agung menyarankan adanya pembinaan yang efektif terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia. "Terutama kepada grass root supaya kembai ke jalan yang benar, kalau masih dilanggar, perlu ada penindakan hukum yang tegas," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah nantinya SKB tersebut ditingkatkan menjadi Undang-Undang, Edwin mengatakan hal itu tidak diperlukan. Pasalnya isi SKB itu hampir sama dengan UU Penodaan Agama.
Dirinya juga menambahkan bila Ahmadiyah melakukan pelanggaran, maka sesuai pendekatan hukum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun Edwin mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. "Nanti kita sosialisasi dulu. perlu ada action plan, perlu ada periodesasi," tandasnya.