Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

PK Tak Halangi Eksekusi

Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan akan menempuh

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PK Tak Halangi Eksekusi
Ist
Susu formula
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK), putusan kasasi susu formula berbakteri. Namun hal itu tidak serta merta membuat proses eksekusi tidak dijalankan.

Ketua MA, Harifin Tumpa, menengaskan, proses eksekusi susu formula berbakteri tersebut harus tetap dijalankan, karena upaya hukum luar biasa itu, tidak menghalangi eksekusi.

"PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, Aanmaning (tahapan pelaksanaan eksekusi putusan) dan sebagainya," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Namun, Tumpa akui, proses eksekusi agak sulit dilakukan. Pasalnya, pihak Menkes Cs, tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik informasi yang digugat tersebut.

"Tapi kalau kemudian tidak mau, apakah Rektor IPB harus di bawah todongan pistol baru mau ngomong. Kalau dia tidak mau juga mau apa kita," tutur Harifin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan