Sidang Aktivis Bendera
Aktivis Bendera Dituding Hakim Ulur Waktu Sidang
Ketua Majelis Hakim Perkara Bayu Isdiatmoko, menuding terdakwa aktivis bendera berupaya mengulur persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Sidang yang sedianya digelar pada hari ini, Kamis (3/3/2011), ditunda karena Mustar Bonaventura, dan Ferdi Semaun selaku terdakwa enggan disidang. Pasalnya, Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, sama sekali tidak hadir untuk mendampingi.
"Seharusnya ada Saor Siagian. Tapi (berhalangan hadir) karena ada keluarganya yang meninggal," ucap Ferdi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Perkara, Bayu Isdiatmoko, menuding kedua terdakwa berupaya untuk mengulur persidangan.
"Yang lain masih ada kan. Tidak harus Pak Saor. Anda yang mengulur-ngulur waktu, bukan kami. Saksi sudah tiga hadir, kasihan mereka sudah mengorbankan waktunya. Kami juga begitu, sidang nggak ini tok," ujar Bayu di depan ruang sidang.
Kendati demikian, akhirnya Majelis Hakim Perkara, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 10 Maret 2010, pekan depan. Persidangannya pun dengan agenda yang masih sama, yakni mendengar keterangan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdi, dan Mustar, dilaporkan oleh beberapa pejabat tinggi negara, seperti Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, Legislator DPR RI, yang tak lain putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, Menteri Kordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, dan beberapa orang lainnya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Mereka mengaku tidak bisa menerima diri disebut sebagai penerima dana talangan Bank Century, seperti dituduhkan dua aktivis Bendera tersebut, melalui suatu jumpa pers.
Persidangan untuk kasus tersebut, saat ini masih berjalan di PN Pusat. Semua saksi pelapor, diketahui sudah dimintai kesaksiannya, dan sidang hari ini seyogyanya mendengar kesaksian, tiga orang, dimana diantara mereka ada pewarta media massa nasional.