Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Aktivis Bendera

Hakim Ultimatum Terdakwa dan Penasihat Hukumnya

Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera),

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menegaskan tidak akan kembali menunda sidang pada pekan depan, seperti yang terjadi pada hari ini, Kamis (3/3/2011).

"Kalau minggu depan tidak hadir saudara atau Penasihat Hukum, akan kita teruskan, ini sudah ketiga kalinya loh, sudah tidak bisa ditolerir," ujar Ketua Majelis Hukum Perkara, Bayu Isdiatmoko, di depan ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sidang lanjutan dua aktivis Bendera, kembali ditunda. Pasalnya, kedua terdakwa enggan menjalani sidang bila tidak didampingi Tim Kuasa Hukumnya.

Dari sembilan orang Anggota Tim Kuasa Hukum Dua Aktivis Bendera tersebut, tidak terlihat seorangpun dari mereka menghadiri sidang kliennya, pada hari ini.

Menurut Ferdi, Kuasa Hukumnya yang seharusnya mendampinginya dalam sidang hari ini adalah, Saor Siagian, namun karena ada anggota keluarganya meninggal dunia, Saor berhalangan hadir dalam sidang.

"Seharusnya, Saor Siagian. Ada keluarganya yang meninggal," ucap Ferdi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved