Korupsi Sisminbakum
Kejaksaan Agung Segera Tentukan Sikap untuk Yusril
Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita. Putusan tersebut menjadi pertimbangan bagi status Yusril dan Hartono.
"Dalam rangka menelaah putusan romli dan hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.