Polemik Ahmadiyah
Pelarangan Ahmadiyah Sudah Melalui Pertimbangan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menganggap bahwa pelarangan Ahmadiah melalui Peraturan Daerah (Perda) tentunya
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Said Aqil Siradj menganggap bahwa pelarangan Ahmadiah melalui Peraturan
Daerah (Perda) tentunya sudah melalui pertimbangan yang arif dan
bijaksana.
Said Aqil saat ditemui di Kantor MUI Pusat mengatakan bahwa pemerintah daerah lebih tahu tentang kondisi sebenarnya dari masyarakat.
"Pemerintah daerah lebih tahu kondisi sebenarnya dari pada pemerintah pusat. Karena itu bila beberapa daerah sudah melakukan pelarangan, saya kira mereka yang lebih tahu dan lebih arif dalam memutuskannya," kata Said Aqil, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Ia pun mengatakan bahwa hal yang menyangkut pelarangan Ahmadiah berasal dari pusat, itu kembali ke masa lampau dimana segala kebijakan bersifat top down.
Said Aqil saat ditemui di Kantor MUI Pusat mengatakan bahwa pemerintah daerah lebih tahu tentang kondisi sebenarnya dari masyarakat.
"Pemerintah daerah lebih tahu kondisi sebenarnya dari pada pemerintah pusat. Karena itu bila beberapa daerah sudah melakukan pelarangan, saya kira mereka yang lebih tahu dan lebih arif dalam memutuskannya," kata Said Aqil, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Ia pun mengatakan bahwa hal yang menyangkut pelarangan Ahmadiah berasal dari pusat, itu kembali ke masa lampau dimana segala kebijakan bersifat top down.
"Kalau dari pusat itu top down, gaya seperti itu sudah
ketinggalan," katanya.
Ia melihat bahwa SKB yang ada saat ini untuk mengatur kerukunan umat
beragama merupakan sebuah konpromi yang maksimal. "Sehingga saya yaki
keputusan daerah sudah melalui pertimbangan dan kearifan," tegasnya.