Gedung Baru DPR
KPK Butuh Audit BPK
akil Ketua KPK M Jasin menanti audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui korupsi di pembangunan gedung baru DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin tidak bisa langsung menangani indikasi korupsi pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pendesain gedung baru DPR. KPK masih menanti audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui korupsi di pembangunan gedung baru DPR RI yang digelar tahun ini.
"Dari hasil audit nanti apakah ada indikasi pelanggaran aturan yang beindikasi korupsi atau tidak, baru penegak hukum bisa menindaklanjutinya," kata Jasin melalui pesan singkat kepada tribunnews.com di Jakarta, Rabu malam (16/3/2011).
Tak merinci, Jasin justru mengeluarkan cara ampuh agar pembangunan gedung DPR RI senilai Rp 1,13 triliun terbebas dari praktik korupsi. Caranya, dengan menggunakan pengadaan secara elektronik, dalam setiap tahapan proyek pembangunan.
"Ini agar transparan dan akuntabel serta masyarakat dapat ikut memantaunya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh lembaga swadaya masyarakat mendatangi gedung KPK. Transparancy International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch, Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Sugeng Soerjadi Syndicate (SSS), dan Indoensia Budget Center (IBC) melapporkan indikasi korupsi pada pembangunan gedung baru DPR. Mereka pun meminta KPK menghentikan sementara proses pembangunan gedung itu.