Jumat, 22 Agustus 2025

Putri Arga Tirta Kirana Pimpin Aksi Simpati

Alanda Kariza, putri Arga Tirta Kirana memimpin langsung 'aksi simpati help Arga' yang menuntut agar ibunya dibebaskan jelang putusan Majelis

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Putri Arga Tirta Kirana Pimpin Aksi Simpati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) dan Mantan Kepala cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata (kiri), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2011). Dalam sidang ini Arga dan Linda menyatakan tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas dari atasannya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alanda Kariza, putri Arga Tirta Kirana memimpin langsung 'aksi simpati help Arga' yang menuntut agar ibunya dibebaskan jelang putusan  Majelis Hakim pada hari Kamis (24/3/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pencairan dana Bank Century.

Arga didakwa telah terlibat dalam pencairan kredit kepada debitur yang merugikan Bank Century sebesar Rp 360 miliar.

Menurut Alanda, setelah menjalani proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemnbacaan Duplik telah memberikan dampak yang penuh tekanan bagi keluarganya.

"Bagaimana mungkin seorang karyawan yang sehari-hari berupaya melakukan pekerjaannya sesuai aturan, tiba-tiba disentak oleh bobolnya bank dimana ibu bekerja, namun tuntutan terberat tanpa diduga dijatuhkan kepadanya," kata Alanda dalam aksinya di Bundaran HI, Senin (21/3/2011).

Alhasil, Alanda mengaku adanya rekayasa dalam tuduhan yang dialamatkan kepada ibunya. Sebagai karyawan, Arga berada diluar mata rantai pemberian persetujuan aliran kredit. Sebagai Kepala Divisi Corporate Legal, Arga bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya kebijakan aspek hukum perusahaan, bukan aktivitas operasional.

Sebelumnya, penasehat hukum Arga, Humphrey Djemat mengatakan kliennya tidak layak untuk dijadikan terdakwa. Menurutnya, JPU sejak awal telah mengetahui yang bersalah dalam kasus ini adalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Tak hanya itu, beberapa kaki kanan keduanya seperti Darso Wijaya ('caretaker'), Sussana Coa, Hamidy, Krishna Jagateesen juga patut disalahkan dan bertanggung jawab atas kerugian Bank Century.

"Perlu diketahui juga bahwa Thariq Khan adalah sang penerima kredit yang belakangan diketahui debitur fiktif dari empat perusahaan yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Invesment Indonesia dan PT signature Capital Indonesia. Tapi justru Argalah yang dijadikan sebagai terdakwa. Itu keanehan yang luar biasa," kata Humphrey Djemat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan