Sidang Susno Duadji
Inilah Fakta Korupsi Susno Duadji Versi Hakim
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan kurungan terhadap Komjen Susno Duadji.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan kurungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Hakim yang diketuai Charis Mardianto juga menghukum Susno membayar denda Rp 200juta subsider 6 bulan.
Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar yang harus dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda Susno disita dan dilelang.
"Mengadili Susno Duadji telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama dan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kedua," kata ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
Dalam kasus PT. Salmah Arwana Lestari (SAL), Susno dinyatakan terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk menangani kasus tersebut.
Oleh karenanya,pada perkara suap PT. SAL, Susno dijerat Pasal 11 jo 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa unsur pegawai negara dalam pasal tersebut terpenuhi.
"Unsur menerima hadiah atau janji sesuai dengan jabatannya yang mempunyai nilai dan mendapatkan sesuatu yang bernilai," kata anggota majelis hakim, Samsudin.
Samsudin mengatakan unsur tersebut bila dihubungkan dengan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa maka benar adanya pengaduan kasus PT SAL.
Yakni terkait dengan pemberian uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan kepada Susno Duadji, agar kasus PT SAL dapat diberikan atensi. Oleh karena itu, majelis hakim menilai unsur menerima hadiah terpenuhi.
"Sjahril Djohan memberikan uang Rp 500 juta dalam amplop coklat dan menemui Susno Duadji di Jalan Abuserin," ujarnya.
Sementara dalam perkara korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, Susno terbukti memperkaya diri sendiri Rp 8 miliar dari total Rp 27 miliar dana yang diberikan Provinsi Jawa Barat dalam pengamanan tersebut.
"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ujar majelis hakim Samsudin.
Perbuatan terdakwa Susno Duadji telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.169.847.657 sebagaimana Laporan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Nomor:49/HP/XIV/08/2010 tanggal 9 Agustus 2010
Uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Kombes Pol Maman Abudarrahman Pasya. Susno sendiri mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang sebesar tersebut dibagi menjadi 5 bagian. Pertama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk travel cheque Bank Mandiri sebanyak 40 lembar yang dibeli Maman.
Kedua, sebesar Rp 1 miliar ditukar menjadi dollar sebesar 108 ribu dolar AS yang juga ditukar oleh Maman. Ketiga, sebesar 100 ribu dolar AS. Keempat, uang tunai sebesar Rp 250 juta. Kelima, sebesar Rp 493,9 juta ditukar dalam bentuk dollar Amerika.
Susno terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).