Sidang Susno
Susno Duadji Belum ke Kantor
Sehari setelah dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh pengadilan, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji belum tampak berada di kantornya, Gedung TNCC

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah dijatuhi vonis 3,5 tahun oleh pengadilan, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji belum tampak berada di kantornya, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2011).
Pantauan Tribunnews.com pukul 10.00 WIB, tak ada mobil yang biasanya Susno tumpangi terpakir di halaman gedung, Nissan Teana hitam berplat nomor B 1689 QH. Ruang kerja Susno yang terletak di ujung lorong Lantai I gedung, tampak tertutup rapat.
Belum masuknya jenderal bintang tiga itu juga dibenarkan oleh petugas jaga gedung. "Belum kelihatan datang. Biasanya datangnya pagi. Kalau jam segini belum datang, mungkin tidak masuk," ujar salah satu anggota Propam penjaga gedung yang enggan disebut namanya.
Saat hendak dikonfirmasi, dua pengawal pribadi Susno, Bripka M Tauchid dan Bripka Diro Sukocho tak mengangkat teleponnya. Begitu pun dengan kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam, manjatuhi vonis 3,5 tahun penjara kepada Susno, karena dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 500 juta dari PT Salmah Arowana Lestari melalui Sjahril Djohan dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, saat menjabat Kapolda Jabar.
Karena menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta dan saksi selama persidangan, Susno menyatakan banding atas putusan tersebut.