Jaksa Ditangkap
Atasan Jaksa DSW Tidak Dijatuhi Sanksi
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menegaskan bahwa Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) tidak bekerja sama
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Hasil akhirnya bahwa DSW tidak bekerja sama dengan internal Kejaksaan Negeri Tangerang. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi DSW sendiri karena terpengaruh tawaran pihak eksternal kejaksaan yang namanya tidak mau diungkap oleh DSW," kata Marwan dalam pesan singkatnya, Selasa (29/3/2011).
Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Pidana Umum Jamwas, Palty Simanjuntak. Mereka telah melakukan pemeriksaan pula kepada atasan Jaksa DSW antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen. Marwan juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan atasan langsung DSW dan menilai mereka telah melakukan tugas sesuai prosedur.
"Sedangkan pengawasan oleh atasan langsungnya 2 tingkat secara berjenjang diatas DSW. sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Adapun DSW melakukan perbuatan tersebut lebih-lebih diluar kantor malam hari lagi itu adalah urusan tanggung jawab DSW sendiri," imbuhnya.
Marwan mengungkapkan dengan adanya hasil pemeriksaan itu, maka atasan Jaksa DSW tidak diberikan sanksi terkait perbuatan jaksa fungsional intelijen pada Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Oleh karena tidak terbukti maka tidak
dapat dijatuhkan sanksi," kata Noor. Ketika ditanyakan apakah ada
keterlibatan polisi dalam kasus tersebut, Marwan menjawab "belum
terungkap."