Kamis, 28 Mei 2026

Sidang Baasyir

Baasyir Tidak Kenal dengan Empat Saksi

Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengenal dengan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir mengaku tidak mengenal dengan empat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011). Keempat saksi yakni Camat Jantho Bahrun, Kapolsek Jantho Yasir, Pemburu Rusa Roni Erdian dan Eri Amrizal.

"Saya tidak tahu dan tidak mengenal," kata Abu Bakar Baasyir di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, keterangan saksi Eri Amrizal menyebutkan saat berburu rusa di Jalin Jantho, dirinya bersama Roni Erdian bertemu dengan sejumlah orang yang memakai topi dan senjata. Mereka mengusir dirinya. Akhirnya kedua orang tersebut melapor kepada pihak yang berwajib.

Hal senada juga dikatakan Roni yang sempat mendengarkan suara tembakan. Lalu Eri kemudian mengusulkan untuk singgah di Polsek melaporkan kejadian tersebut. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 4 April 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved