Gedung Baru DPR
BURT Dukung Kelanjutan Gedung Baru DPR
Anggota BURT dari Fraksi Partai Demokrat Heriyanto mengatakan masalah gedung baru sudah menjadi keputusan paripurna DPR
”Dalam pasal 280 Tatib DPR dan juga Undang-undang MD3 pasal 204 jelas tertulis bahwa setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui voting bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/4/2011).
Menurut Herianto, keputusan membangun gedung sudah ditetapkan dalam paripurna APBN dan renstra. Kalau seandainya keputusan paripurna dimentahkan kembali, maka menjadi tidak etis. DPR sendiri tidak bisa menghargai keputusan yang diambilnya.
"Bagaimana lembaga lain atau rakyat bisa menghormati DPR? Mari kita sama-sama menghormati semua keputusan dalam paripurna. Maka anggota DPR sebelum melakukan langkah-langkah politis, bacalah dulu tatib maupun UU MD3. Keputusan ini bukan diambil begitu saja tapi melalui proses yang panjang. Ketua DPR diserang dan tetap membela bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk membela apa yang telah menjadi keputusan," jelas Herianto.
Fraksi Demokrat sendiri lanjut Herianto, tentunya sangat mengapresiasi keputusan tersebut meskipun cercaan banyak sekali ditujukan ke DPR.