Jumat, 29 Mei 2026

Si Seksi Pembobol Bank

Kasus Melinda Dee Ada Tindakan Pencucian Uang

Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menduga, dalam kasus penggelapan dana nasabah prioritas Citibank dengan tersangka Inong Melinda terkandung tindak pidana pencucian uang.

"Pasti ada pencucian uang," ucap Yunus di kantor PPATK, Rabu (13/4/2011).

Menurutnya, adanya dugaan pencucian uang dalam kasus penggelapan Melinda, dikarenakan ada uang tidak halal yang coba dibersihkan.

"Karena modus Melinda itu mengambil uang orang dari rekening orang," ujar Yunus

Melinda, bila terbukti melakukan pencucian uang, bisa dikenakan Undang - Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved