Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Jampidsus Baru: Kasus Sisminbakum Jalan Terus!

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Andi Nirwanto mengaku telah mendapatkan pesan dari

Tayang:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Andi Nirwanto mengaku telah mendapatkan pesan dari pendahulunya M Amari untuk melakukan tugasnya di Kejaksaan Agung. Pesan yang tertuang dalam memori serah terima jabatan termasuk menyangkut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Pesannya tertuang dalam memori serah terima jabatan dan itu baru tadi saya terima," kata Andi usai acara pelantikan di Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Andi mengatakan Kejaksaan Agung telah terbangun sistem baku seperti karier, mutasi maupun sistem penanganan perkara. Oleh karenanya, kata Andi, tugas dari pejabat lama tidak berarti berhenti. "Ini akan kami teruskan menjadi tugas saya," imbuhnya.

Ketika ditanyakan apakah kasus Sisminbakum akan berlanjut atau dihentikan, Andi belum dapat menjawabnya. "Itu kita lihat kan jaksa agung sudah memberikan intinya gitu. Itu tugas saya nanti," katanya.

Sebelumnya, pergantian Jampidsus itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI no 66/M/2011 Tanggal 11 April 2011. Dalam surat itu menerangkan Jampidus sebelumnya, M.  Amari digantikan Andi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Ses Jampidsus (Sekretaris Jampidsus). Amari kini menduduki staf ahli Jaksa Agung. Selain itu, pergantian juga terjadi pada posisi Jamdatun. Jabatan tersebut  yang sebelumnya ditempati Kamal Sofyan kemudian digantikan oleh ST. Burhanuddin yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamal kini menjabat sebagai staf ahli.

Amari menjadi sorotan karena sebelumnya pernah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dua tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved