Korupsi Sisminbakum
Yusril Minta JAM Pidsus Baru Hentikan Perkaranya
Yusril Ihza Mahendra yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Haryo Budi Wibowo menegaskan bahwa upaya JAM Pidsus akan melanjutkan kasus Sisminbakum, sah-sah saja, sejauh masih dalam ketentuan hukum yang mencerminkan keadilan. Bukan kepentingan politik apalagi sekadar ambisi atau pesanan pribadi.
Haryo menegaskan bahwa seharusnya dari dulu Kejagung segera menghentikan kasus Yusril, sebab tak pernah ditemukan bukti.
"Sejak awal kasus yang dituduhkan ke Yusril memang terkesan dipaksakan pihak kejagung. Sebab tak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat Yusril dalam kasus Sisminbakum," tulis Haryo dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/4/2011).
Karena itu, kubu Yusril berharap agar pihak Kejagung segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya tidak ada unsur pidana dalam kasus Sisminbakum.
“Putusan MA atas kasasi Pak Romly Atmasamita sudah jelas menyatakan tak ada unsur pidana, apalagi kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini. Jadi, semestinya Kejagung legowo dan jangan memaksakan kehendak, apalagi terkesan ada kepentingan pribadi ketika kasus ini ditangani jaksa M. Amari,” tegas Haryo menambahkan.
Haryo berharap agar kasus tersebut diselesaikan sesuai koridor hukum. Sehingga dapat mencerminkan keadilan. Karena itu segala kepentingan dan tekanan politik semestinya bisa dihadapi oleh Jampidusus yang baru.