Negara Islam Indonesia
TNI Bisa Ikut Serta Berantas NII
Tentara Nasional Indonesia (TNI), bisa saja, turut campur, dalam pemberantasan ideologi Negara Islam Indonesia (NII).
"Bisa TNI, karena itu grey area, karena ideologi itu mengancam
kedaulatan negara, itu bagian TNI," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Mahfud MD, dalam acara Temu Wicara MK dengan TNI AD, yang digelar di
Ballroom Hotel Aryaduta, hari ini, Jumat (6/5/2011), sore.
Namun TNI, menurut Mahfud harus saling kordinasi dengan pihak Kepolisian, agar tidak terjadi salah paham di lapangan.
"Itu perlunya kordinasi," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan, bahwa anggota NII, bisa ditindak,
berdasarkan perbuatan masing-masing anggota yang melanggar hukum.
Menurutnya, kendati NII, adalah organisasi tak resmi dan terdaftar di
Pemerintah, baik di Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kementerian Dalam
Negeri, sehingga tak dapat ditindak melalui pembubaran, masing-masing
anggota NII yang melakukan perbuatan melanggar hukum, menurutnya harus
ditindak.
"Yang sifatnya tindakan fisik melawan hukum. Itu ditangani secara hukum.
Ada pencucian otak, ada teror bisa dipilah-pilah. Harus bisalah," ujar
Mahfud.