Sabtu, 24 Januari 2026

Negara Islam Indonesia

Polri Siap Periksa Menteri Agama NII

Kepolisian Republik Indonesia siap memeriksa Menteri Agama atau Menteri Hukum Syariah Negara Islam Indonesia (NII) KW-9, Muntahiz Azwar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia siap memeriksa Menteri Agama atau Menteri Hukum Syariah Negara Islam Indonesia (NII) KW-9, Muntahiz Azwar alias Azwar Abu Kasim. Muntahiz diduga mengetahui tindak pidana makar pimpinan NII KW-9 sekaligus pimpinan Yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

"Kalau memang terlibat, (Muntahiz Azwar) akan diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Menurut Anton, pihaknya siap menerima siapapun yang hendak membantu penyelidikan kasus Panji Gumilang, termasuk dokumen tentang NII KW-9 yang hendak diserahkan oleh anggota Komisi Pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amin Djamaludin.

Sebelumnya, Amin batal menyerahkan dokumen tentang struktur kabinet NII KW-9 pimpinan Panji Gumilang, karena pejabat Polri yang dituju tengah bertugas di luar kantor. "Penyidik akan memeriksa siapa saja yang terlibat. Tapi, sejauh ini kan kasus ini masih dalam penyelidikan," ujar Anton.

Amin mengatakan bahwa kepolisian harus memeriksa Muntahiz Azwar alias alias Azwar Abu Kasim, agar bisa menjerat Panji Gumilang, dengan pidana makar.

Sebagai Menteri Agama NII KW-9, Muntahiz Azwar telah bergabung dan menjadi tangan kanan Panji Gumilang di Al-Zaytun sejak 1996. Panji Gumilang sendiri berposisi sebagai imam atau pemimpin di struktur NII KW-9 itu. Dalam kesehariannya, Muntahiz juga mengajar di yayasan pendidikan tersebut.

Dengan kiprah dan perjalanan hidupdi Al-Zaytun dan NII KW-9 selama itu, Muntahiz Azwar merupakan tokoh sentral dan paling mengerti tentang NII KW-9 ini. Karena itu, Amin berharap kepolisian segera memeriksa Muntahiz Azwar.

Sebagaimana diberitakan, saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan kasus Panji Gumilang. Namun, kepolisia baru sekadar menangani perkara pidana pemalsuan dokumen yayasan Ponpes Al-Zaytun, sebagaimana laporan mantan Menteri Peningkatan Industri NII KW-9 sekaligus mantan pengurus Al-Zaytun, Imam Supriyanto.

Meski begitu, kepolisian juga tengah mengumpulkan data dan fakta hukum guna mengembangkan kasus yang menjadi sorotan publik ini ke tindak pidana makar yang dilakukan Panji Gumilang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved