Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Kejaksaan Agung Dapat PK Kasus Romli

Kejaksaan Agung dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum)

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum), Romli Atmasasmita. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Fietra Sani.

Fietra mengatakan PK dapat dilakukan hanya sekali saja." Terkait berkas sisminbakum, kejaksaan masih mempelajari, alasannya PK hanya bisa diajukan sekali. memang itu (pengajuan sekali PK jaksa) memang debatable, nyatanya bisa," kata Fietra saat dihubungi wartawan, Rabu (18/4/2011).

Romli Atmasasmita sebagai Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung pada 22 Desember 2010.

MA menilai tidak ada unsur melawan hukum yang diperbuat Romli dalam kasus tersebut.

Fitra mengatakan pihaknya pernah mengajukan PK yang juga diterima oleh pengadilan."Ada PK jaksa yang diterima, meski dalam KUHAP yang punya hak PK adalah terpidana," ujarnya.

Dalam kasus Sisminbakum, hingga kini hanya tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved