Minggu, 21 September 2025

Polemik Ahmadiyah

TPM Temukan Kejanggalan di Sidang Cikeusik

Hari ini sidang kasus Ahmadiyah di Cikeusik digelar kembali dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto TPM Temukan Kejanggalan di Sidang Cikeusik
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang kasus Ahmadiyah di Cikeusik digelar kembali dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Para terdakwa yang hadir antara lain Adam Damini, Yusuf  Abidin,Yusri bin Bisri, Rohidin bin Eman, Saad bin Badarudin.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Surya Cipta, Pinta Tarigan dan Mariamalam Paringin menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Namun demikian, penasehat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Sulistyowati melihat adanya kejanggalan baik yang dilakukan oleh Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Banyak kejanggalan memang, misalnya saja untuk Yusuf Abidin, nyata-nyata dakwaannya ada dua tapi baru didapatkan pada hari H sidang dakwaan. Harusnya kan H-7. Begitu juga bunyi dakwaan yang diubah yang berakibat benar-benar mengubah makna. Hal tersebut sudah kami kemukakan saat eksepsi (Nota Keberatan) karena melanggar Hukum Acara Pidana," ujar Sulistyowati saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (19/5/2011).

Menurutnya, banyak pertanyaan penasehat hukum seputar dakwaan yang ditujukan kepada jaksa, tapi justru Majelis Hakim yang menjawab. Begitu juga saat ada kesalahan fatal, Majelis hakim justru yang sibuk mengingatkan agar jaksa merevisi dakwaannya.

"Contohnya dakwaan diberi tanggal tahun 2010, padahal di bulan April 2010 tidak ada peristiwa Cikeusik, karena kejadian itu terjadi tanggal 6 Februari 2011. Artinya, jika Majelis Hakim sudah berpihak lalu dimana harapan akan kebenaran dan keadilan disandarkan? Oleh karena itu, atas putusan sela tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.

Terlebih dalam sidang  KH. Ujang bin Abuya Surya yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Ia mengatakan telah terjadi pemaksaan kehendak oleh jaksa terhadap dua saksi yang dihadirkan yakni KH. Muhammad bin Syarif dan KH. Munir dengan memaksakan kehedaknya untuk mendapat jawaban dari para saksi, padahal saksi sudah menjawab sesuai yang diketahuinya. Apalagi KH.Muhamad yang justru tidak kenal dengan terdakwa secara langsung, hanya tahu nama tapi tidak pernah berkomunikasi langsung.

"Berkali-kali Penasehat Hukum menginterupsi karena jaksa terlalu memaksa. Tentu saja keterangan saksi terbatas karena dua saksi yang hadir tidak berhubungan langsung dengan terdakwa," sergahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan