Kamis, 4 Juni 2026

Pesawat Merpati Jatuh

Kejaksaan Agung Panggil Direktur Utama Merpati

Kejaksaan Agung memanggil Direksi PT Merpati Nusantara Airlines pada hari ini, Rabu (25/5/2011). Perusahaan penerbangan itu diwakili oleh Direktur

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil Direksi PT Merpati Nusantara Airlines pada hari ini, Rabu (25/5/2011). Perusahaan penerbangan itu diwakili oleh Direktur  Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, yang tiba pada pukul 11.00 WIB. Hal itu terkait  Pesawat Merpati Airlines jenis MA-60.

"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus merpati MA-60," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andy Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Andy mengatakan saat ini pemeriksaan masih bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan data. Ketika ditanyakan apakah ada pejabat lainnya yang akan diperiksa selain Direktur Merpati, Andy menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

"Tergantung tim penyelidik yangg kira-kira dapat dimintai, keterangan maupun bahan informasi sebanyak-banyak kita kumpulkan," imbuhnya.

Andy juga mengatakan penyelidikan belum sampai pada tahap pemanggilan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Saya belum sampai kesana ya," ujarnya.

Apakah ada indikasi pidana? " Belum tentu tergantung data dan bahan pengumpulan keterangan," jawab Andy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pesawat Merpati Airlines jenis MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011). Kecelakaan ini merupakan kasus kedua yang menimpa pesawat jenis MA-60 di Indonesia dan kelima di seluruh dunia.

Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang proses pembelian MA-60, padahal pesawat jenis ini tidak mempunyai sertifikasi Europa Aviation Safety Agency (EASA) Eropa dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat, tetapi hanya sertifikasi otoritas penerbangan China.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved