Korupsi Sisminbakum
Tak Ada Dasar Hukum Lanjutkan Kasus Sisminbakum
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Sisminbakum dinilai agar sebaiknya dihentikan. Tak ada dasar hukum yang kuat serta uang SIsminbakum bukanlah uang negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito, Kamis (2/6/2011) mengatakan, adanya desakan agar Jaksa Agung Basrief Arief mau mengajukan PK ke MA atas kasus Sisminbakum bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi. Menurutnya, argumentasi itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Ada baiknya, kasus Sisminbakum dihentikan. Kemudian dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan dasar tak ada alasan untuk melanjutkan kasus ini. Jaksa Agung harus tegas ambil keputusan SKPP. Kalau PK yang diambil, saya kira mengada-ada, katanya.
Terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) juga dari LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, menurutnya, bukan sebuah alasan kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan, dana Sisminbakum bukanlah uang negara.
"Dan tak ada unsur kerugian negara. Kalau dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya?" katanya menegaskan.