Kasus Travel Cheque
Jaksa Minta Pengadilan Rampas Harta Panda Nababan Rp 1,950 Miliar
Selain hukuman 3 tahun penjara, jaksa juga menuntut hakim merampas harta Panda Nababan sebesar Rp 1,950 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panda Nababan dengan penjara tiga tahun penjara. Jaksa juga menuntut harta benda milik Panda sebesar Rp 1,950 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur dirampas untuk negara.
"Meminta menghukum pula terdakwa I Panda Nababan untuk dijatuhi hukuman tambahan yang berupa perampasan harta benda pribadi dan keluarganya sebesar Rp 1,950 miliar," tutur jaksa M Rum di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Jumlah ini merupakan kalkulasi uang suap yang diterima Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda S Gultom sebesar Rp 1,450 miliar. Serta besaran traveller's cheque yang mengalir ke rekeing fraksi PDIP sebesar Rp 500 juta melalui Panda.
Penuntut umum juga meminta hukuman tambahan serupa kepada M Iqbal, Budiningsih dan Engelina Pattiasina. Masing-masing besaran nilai harta kekayaan pribadi dan keluarga mereka yang dimintakan penuntut umum
untuk dirampas Pengadilan adalah Rp 500 juta untuk M Iqbal, Rp 500 juta untuk Budingsih, dan Rp 450 juta untuk Engelina Pattiasina.
M
enanggapi segala tuntutan penuntut umum itu, semua terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan ata pledooi. Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda hingga Rabu pekan depan.