Sabtu, 23 Agustus 2025

Contek UN Berjamaah di Surabaya

DPR Akan Paksa Mendiknas Cabut Sistem UN Tingkat SD

Pekan depan, Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan Nasional M Nuh

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto DPR Akan Paksa Mendiknas Cabut Sistem UN Tingkat SD
Tribun timur/muhammad abdiwan
Haswati hasan, (12thn) anak pasangan hasan tata dan fatmawati, tengah mengikuti ujian nasional tingkat SD/MI di SD bontoramba, Gowa dengan antusias meskipun mengalami keterbatasan fisik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi X (membidangi masalah pendidikan dan olahraga) akan memanggil Menteri Pendidikan Nasional M Nuh untuk memberikan klarifikasi terkait terjadinya praktek contek massal yang terjadi di sejumlah daerah. Termasuk, soal kasus pengusiran terhadap Ibu Siami oleh tetangganya yang membongkar contek massal di SDN Gadel II/577, Tendes, Surabaya.

"Benar, kita akan minta konfirmasi ke Kemendiknas perihal nyontek massal ini. Kita juga akan mengevaluasi, apa sudah tepat pengajaran pendidikan karakter bangsa diajarkan. Rencananya, pekan depan kita akan panggil Mendiknas (M Nuh)," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo, Kamis (16/06/2011).

Seluruh anggota Komisi IX DPR sepakat, berencana melakukan evaluasi atas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar yang diberikan oleh Kemendiknas. Terlebih, pelaksanaan UN di tingkat SD, belum disepakati oleh DPR.

"Sepengetahuan kami bahwa belum ada kesepakatan antara komisi X dgn mendiknas yg ada adalah ujian akhir sekolah berstandar nasional. Tapi, hal itu tidak melanggar cuma ada efek psikoologis. Misalnya, sekolah berlomba-berlomba adu gengsi supaya anak muridnya lulus semua," kata politisi yang juga dikenal sebagai artis Eko Patrio.

"Imbas dari pelaksanaan ini, Akhirnya terjadilah nyontek massal. Dan tidak hanya terjadi di Jakarta, di Jakarta dan beberapa daerah lain juga terjadi," katanya lagi.

Eko menjelaskan, sikap Kemendiknas menerapkan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD), memang diamanatkan dalam UU Sisdiknas, pasal 57 dan 58. Meski begitu, DPR tetap akan meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kemendiknas untuk meniadakan UN pada tingkat SD.

"Yang pasti, kita akan minta pemerintah untuk meniadakan UN tingkat SD. Ini perlu dilakukan agar mereka berkesempatan untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun," demikian Eko Patrio.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan