Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Travel Cheque

Dua Terdakwa Suap Pemenangan Miranda dari PPP Divonis Hari ini

Danial Tanjung dan Sofyan Usman, Senin (20/6/2011) ini, bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Danial Tanjung dan Sofyan Usman, Senin (20/6/2011) ini, bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya keduanya dituntut 1,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Ringannya hukuman tersebut lantaran Jaksa dalam hal-hal yang meringankannya menilai kedua terdakwa telah berusia lanjut dan mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai upaya pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved