Korupsi Sisminbakum
Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum HAM
Yusril Ihza Mahendra menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memrotes pencekalan dirinya oleh Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memrotes pencekalan dirinya oleh Kejaksaan Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril meminta Presiden menindak kedua pejabat itu. Itu tertuang dalam surat Yusril yang dibawa langsung oleh Juru Bicara Yusril, Jurham Lantong, ke Istana Kepresidenan, Kamis (30/6/2011).
Jurham Lantong mengatakan surat untuk Presiden itu diterima langsung oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam mewakili Presiden SBY. Menurut Jurham, surat ini akan disampaikan langsung kepada Presiden.
"Ini tanda terimanya. Pak Dipo berjanji akan menyampaikan kepada Presiden," kata Jurham sambil memperlihatkan resi tanda terima usai diterima Dipo Alam.
Menurut Jurham, surat protes itu dilayangkan Yusril karena menilai Jaksa Agung Basrief Arief telah salah menggunakan peraturan untuk mencekal dirinya. Basrief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011.
"Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010 yang isinya nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Sehingga berdasarkan Pasal 142 Juncto Pasal 148 UU tersebut, telah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.
Jurham berpendapat, Menkumham Patrialis Akbar sebenarnya dapat menolak melaksanakan permintaan pencegahan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan pasal 94 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun tetap melaksanakan permintaan tersebut.
"Jaksa Agung adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Begitu pula Menkumham yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yang dilakukaan kedua pejabat itu adalah kebodohan sekaligus kezaliman. Ini mempermalukan Presiden dan juga momok mengerikan bagi bangsa karena keteledoran ini," tegasnya.
Yusril, lanjut Jurhum, meminta Presiden segera mengambil tindakan terhadap kedua pejabat itu. "Apabila dipandang perlu memberhentikan mereka dari jabatannya karena telah mempermalukan Presiden," ujarnya.