Skandal Nazaruddin
Menkopolkam: Perintah Presiden Bukan Intervensi
Djoko Suyanto menegaskan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencari M Nazaruddin bukan sebuah intervensi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang mantan Benhara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bukan sebuah intervensi.
Menurutnya perintah itu adalah upaya untuk membantu memulang Nazaruddin yang keluar negeri sejak Mei lalu.
"Itu membantu KPK menghadirkan, tidak ada intervensi di situ," ungkap Djoko saat ditemui di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
"Membantu, KPK yang melaksanakan pemaksaan. Itu kan KPK, itu kewenangannya KPK, tapi apa iya aparat pemerintah yang memiliki kewenangan itu tidak lalu memberikan dukungan terhadap keinginan KPK," tegasnya.
Djoko mengatakan KPK memiliki keterbatasan yuridiksi untuk membawa pulang Nazaruddin. Yuridiksi KPK, lanjutnya, hanya di dalam negeri saja.
"Enggak bisa menjangkau keluar. Oleh karena itu kepolisian, BIN, lalu kementerian luar negeri, dilibatkan dalam upaya mendatangkan. Jadi jangan dilihat intervensinya," tutur Djoko.
"Nanti yang tahu detail tentang itu yang memiliki otoritas kan KPK. Bagaimana KPK nanti berkoordinasi dengan itu, kementerian luar negeri, BIN, itulah di situ, teknis pelaksanaan operasional," imbuhnya.