Senin, 25 Agustus 2025

Muktamar PPP

Masa Jabatan Ketua Umum PPP Terpilih Sampai 2015

Masa jabatan Ketua Umum terpilih Muktamar VII PPP akan berakhir setelah satu tahun setelah pelaksanaan pemilihan Presiden atau tahun 2015.

Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masa jabatan Ketua Umum terpilih Muktamar VII PPP akan berakhir setelah satu tahun setelah pelaksanaan pemilihan Presiden atau tahun 2015.

Menurut Ketua Stariing Comittee (SC), Lukman Hakim Syaifuddin hal itu telah disepakati pada Sidang Komisi A yang membicarakan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Terkait Komisi A, revisi AD/ART PPP telah mengubah siklus permusyawaratan mengikuti siklus pemerintahan. Forum permusyawaratan tertinggi Muktamar, Muktamar harus dilaksanakan satu tahun setelah Pilpres," ujar Lukman saat jumpa pers di Media Center, di Hotel Panghegar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2011).

Menurut Lukman alasan penetapan masa jabatan tersebut agar PPP memiliki waktu yang memadai dalam mempersiapkan Pemilu berikutnya.

"Pilpres siklusnya, karena kekurangan waktu mempersiapkan Pemilu berikutnya, agar memadai," jelasnya.

Untuk pelaksanaan musyawarah wilayah lanjut Lukman harus dilakukan enam bulan usai Pilpres. Maka konsekuensi dari perubahan itu Ketua Umum yang terpilih hanya menjabat empat tahun lamanya.

"6 bulan setelah Pilpres harus diadakan muswil, 6 bulan setelah muswil, muscab, dengan demikian maka konsekuensinya siapapun terpilih hasil muktamar, tidak menjabat 5 tahun sebagaimana lazimnya," ujarnya.

Sedangkan untuk periode Dewan Pengurus Cabang (DPC) akan ditambah. Namun Lukman tidak mengatakan berapa lama penambahan masa jabatan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan