Bentrok di PN Jaksel
Bawa Senjata Api, Terdakwa Rusuh Ampera Divonis Lima Tahun
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa pelaku rusuh Ampera hukuman lima tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terdakwa pelaku rusuh Ampera Yan Safenora Lena alias Abu alias Saf dengan hukuman lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak kekerasan yang mengakibatkan orang terluka," kata ketua majelis hakim Kusno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/7/2011).
Yan alias Abu terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dengan unsur kekerasan terhadap orang atau barang sesungguhnya tidak terbukti. Selain itu Yan juga dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang pengunaan senjata api dan senjata tajam. Yan saat kejadian membawa senjata api dari Ferry Fuk saat terjadi keributan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, 29 September 2010.
Kusno mengatakan dalam persidangan, Yan mengaku secara terus terang mengejar kelompok lawan dan melakukan penembakan ke arah kelompok tersebut. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan keresahan masyarakat, mengakibatkan orang lain terluka dan pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatanya dan berlaku sopan di persidangan.
Atas putusan tersebut, Yan mengaku menerima putusan tersebut. "Ya terima saja," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tikyono menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.