Darsem Pulang Kampung
Kemlu Kembali Upayakan Diyat Bagi 6 TKW di Arab
Setelah berhasil menyelamatkan nyawa Darsem yang diancam hukuman pancung di tanah Arab, kini pemerintah kembali
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berhasil menyelamatkan nyawa Darsem yang diancam hukuman pancung di tanah Arab, kini pemerintah kembali mengupayakan pembayaran Diyat kepada enam Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang juga bekerja di negara pedro dolar ini.
Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene saat dihubungi Tribunnews.com menyusul pemberitaan yang menyebut adanya 7 TKI lagi yang harus membayar Diyat.
"Tujuh itu termasuk Darsem. Sekarang pemerintah kembali menguapayakan pembayaran diyat bagi enam TKW kita," ujarnya, Rabu (13/7/2011).
Namun demikian, Tene belum memberikan identitas keenam TKW asal Indonesia yang terancam hukuman mati tersebut dan total pembayaran Diyat.
"Mohon maaf saya belum megang datanya," akunya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku bersyukur atas kembalinya Darsem ke tanah air. Dan akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Subang, Jawa Barat.
Mahfudz kemudian mengingatkan kepada Kemenakertans dan BNP2TKI yang memiliki pos anggaran untuk melindungi para TKI bermasalah di luar negeri.
"Diyat Darsem adalah keputusan adhoc, di mana Komisi 1 DPR dan Kemenlu sepakat membayar dari anggaran Kemenlu. Ini lantaran ketidakjelasan penyelesaian dari Kemenaker dan BNP2TKI yang sebenarnya punya pos anggaran perlindungan TKI di luar negeri," ujar Mahfudz.