Sabtu, 6 September 2025

Darsem Pulang Kampung

Lolos dari Hukum Pancung, Darsem Lalu Dideportasi

Darsem bin Dawud Tawar kini telah tiba di tanah air setelah menjalani proses hukum yang panjang akibat tuduhan membunuh saudara

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Lolos dari Hukum Pancung,  Darsem Lalu Dideportasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tenaga kerja wanita yang divonis hukum pancung, Darsem binti Dawud Tawar, saat tiba di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011). Darsem dibebaskan setelah pemerintah memberikan Diyat (uang pemaafan) sebesar 2 juta Rial Arab (Rp 4,6 miliar) kepada keluarga korban pada tanggal 24 juni 2011.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsem bin Dawud Tawar kini telah tiba di tanah air setelah menjalani proses hukum yang panjang akibat tuduhan membunuh saudara majikan di Arab Saudi.

Namun demikian, kepulangan Darsem ini diakibatkan pemberlakuan deportasi oleh pemerintah Arab Saudi terhadap ibu tiga anak ini.

Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri, Ronnie Yuliantoro mengungkapkan, Darsem dinyatakan bebas dari tahanan yang dijalani sejak Desember 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 setelah pemerintah membayarkan uang pemafaan sebesar Rp 4,6 miliar kepada keluarga korban. Darsem sebelumnya divonis hukuman pancung.

"Meskipun Ibu Darsem dibebaskan dari hukum khusus maupun hukum publik, namun sesuai ketentuan dan peraturan Arab Saudi pembebasan dan pemulangan setiap warga negara asing yang dipidana dilakukan melalui proses deportasi," kata Ronnie pada acara penyerahan Darsem kepada keluarga di ruang Nusantara lantai 2 Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Artinya, imbuh Ronnie, pemulangan Darsem dilakukan langsung dari penjara ke Bandara Internasional di Riyadh.

"Akhirnya alhamdulillah pada hari ini kami dan ibu Darsem telah tiba ke tanah air," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan