Darsem Pulang Kampung
Lolos dari Hukum Pancung, Darsem Lalu Dideportasi
Darsem bin Dawud Tawar kini telah tiba di tanah air setelah menjalani proses hukum yang panjang akibat tuduhan membunuh saudara
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsem bin Dawud Tawar kini telah tiba di tanah air setelah menjalani proses hukum yang panjang akibat tuduhan membunuh saudara majikan di Arab Saudi.
Namun demikian, kepulangan Darsem ini diakibatkan pemberlakuan deportasi oleh pemerintah Arab Saudi terhadap ibu tiga anak ini.
Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri, Ronnie Yuliantoro mengungkapkan, Darsem dinyatakan bebas dari tahanan yang dijalani sejak Desember 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 setelah pemerintah membayarkan uang pemafaan sebesar Rp 4,6 miliar kepada keluarga korban. Darsem sebelumnya divonis hukuman pancung.
"Meskipun Ibu Darsem dibebaskan dari hukum khusus maupun hukum publik, namun sesuai ketentuan dan peraturan Arab Saudi pembebasan dan pemulangan setiap warga negara asing yang dipidana dilakukan melalui proses deportasi," kata Ronnie pada acara penyerahan Darsem kepada keluarga di ruang Nusantara lantai 2 Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Artinya, imbuh Ronnie, pemulangan Darsem dilakukan langsung dari penjara ke Bandara Internasional di Riyadh.
"Akhirnya alhamdulillah pada hari ini kami dan ibu Darsem telah tiba ke tanah air," katanya.