Negara Islam Indonesia
Panji Gumilang Penuhi Panggilan Polri Sebagai Tersangka
Panji didampingi pengacara Ali Tanjung memasuki Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB, Selasa (19/7/2011).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Panji didampingi pengacara Ali Tanjung memasuki Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB, Selasa (19/7/2011).
Panji yang mengenakan pakaian safari berwarna putih dengan peci serta kacamata hitam mengaku dirinya siap menjalani pemeriksaan penyidik atas dugaan pemalsuan dokumen. "Saya sehat," katanya. Panji lalu menandatangani buku tamu Bareskrim dan segera memasuki ruangan penyidik."Terimakasih untuk doa kalian semua, saya ditunggu. Nanti kita ketemu," imbuhnya.
Pengacara Panji Gumilang Ali Tanjung, mengatakan agenda pemeriksaan kliennya sebagai tersangka. Ali mengaku tidak membawa dokumen-dokumen tentang kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). "Dokumen ada di polisi," ujarnya.
Mengenai kesehatan, Ali mengaku kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh dokter serta dinyatakan siap menjalani pemeriksaan. Ketika ditanyakan kesiapannya bila akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya, Ali menjawab "kita jangan berandai-andai sebagai lawyer saya siap membela."
Panji diketahui mendatangi Mabes Polri dengan menggunakan mobil Chevrolet Captiva Hitam dengan nopol B 949 HIP.
Sebagaimana diberitakan, sejak 4 Juli 2011, Panji Gumilang dan stafnya Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya, sebagaimana laporan Imam Supriyanto. Panji dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto.
Sebagai mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam mengakui bahwa Panji Gumilang bukan sekadar pimpinan Al Zaytun, melainkan juga pimpinan NII. Sesuai dokumen yang diserahkannya ke penyidik Bareskrim, Imam Supriyanto mengatakan bahwa Abdul Halim adalah staf Panji Gumilang di Al Zaytun dan menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara di NII.
Abdul Halim telah ditahan setelah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada 4 Juli 2011. Namun, Panji Gumilang masih menggunakan alasan sakit sehingga penyidik belum bisa memeriksa hingga tiga kali panggilan pemeriksaan.