Negara Islam Indonesia
Panji Gumilang Rela Dicubiti Polwan
Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta yayasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Meski pada pemeriksaan ini penyidik hanya melontarkan enam pertanyaan lanjutan, pemeriksaan ini menghabiskan waktu sekitar 12 jam.
Dengan kemeja merah dibalut jas cokelat, dan kacamata hitam, ia keluar dari Bareskrim dengan wajah sumringah dan menyambangi belasan wartawan yang menanti ingin mewancarainya.
Wajah sumringah pria yang lebih senang dipanggil Syekh malam itu bukan tanpa alasan. Ia mengakui pemeriksaan berlangsung lama karena diperiksa seorang penyidik wanita.
"Lamanya itu mengapa, karena yang periksa polwan (polisi wanita)," ucap Panji dengan polos, disambut tawa kuasa hukumnya Ali Tanjung dan belasan awak media.
Meski usianya memasuki 65 tahun, Panji mengakui dirinya senang karena diperiksa oleh penyidik wanita. Sebagai laki-laki, Panji menganggap itu sesuatu yang normal.
"Siapa laki-laki yang tidak senang perempuan. Tidak normal dong. Yang normal itu sesama laki-laki saling hormat-menghormati. Antara laki-laki dan perempuan saling menjunjung tinggi," ucapnya.
Saat ditanya kembali alasan lamanya pemeriksaan, Panji menjawab, "Dicubitin."
Dalam pemeriksaan ini, Panji mengaku ditanya soal tuduhan pemalsuan tandatangan yang dialamatkan kepadanya, sebagaimana laporan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto.
Selain itu, Panji juga ditanya soal sejarah berdiri dan perubahan struktur kepengurusan yayasan YPI Al Zaytun hingga akhirnya nama Imam Supriyanto terdepak dari daftar pengurus yayasan.
Ia kembali membantah memalsukan tandatangan Imam pada sejumlah dokumen, setelah Imam tak aktif di yayasan sejak 2007 hingga 2011. Bagi Panji, sebenarnya pemalsuan itu sendiri tidak pernah ada.
Pemeriksaan ini adalah kali kedua bagi Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2011, bersama Abdul Halim, penyidik belum juga melakukan penahanan kendati telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan pidana yang dilakukannya. Sementara, orang kepercayaannya, Abdul Halim, langsung dijebloskan ke tahanan pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, 4 Juli 2011 itu.